Tak Puas Pelayan Desa, Ahli Waris Tanah di Segara Makmur Minta Dipertemukan dengan Pengklaim Tanah Kakeknya

Bekasishortcut_Semangat Surya Atmaja (30), cucu ahli waris dari Hamdan Bin Muhadjir tak pernah padam. Sejak 2019 sampai saat ini, Suryadi terus berusaha agar hak keluarganya kembali atas tanah girik seluas 11.720 m2 beralamat di Kp. Karang Tengah, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, tanah milik Hamdan Bin Muhadjir memiliki 38.230 m2. Namun, pada tahun 1967 ada pembagian wilayah antara DKI Jakarta dengan Bekasi dimana luas lahan 11.720 m2 berada di Bekasi dan 26.510 m2 berada di DKI Jakarta.

“Nah pada saat itu ada perluasan wilayah DKI Jakarta Utara maka tanah kakek saya terbagi dua, ada yang masuk DKI dan sebagin masuk Bekasi. Pada 2009 itu juga terkena projek pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT) dari DKI Jakarta,” jelas Surya Atmaja pada senin (13/02).

Surya Atmaja menjelaskan, tanah kakeknya yang masuk ke wilayah DKI Jakarta tidak ada masalah. Namun, Surya Atmaja dan keluarga mengalami kendala saat mengurus tanahnya seluas 11.720 M2 yang masuk di wilayah Kabupaten Bekasi yiatu Desa Segara Makmur Kecamatan Tarumajaya.

Surya Atmaja menjelaskan pihaknya telah mendatangi kantor Desa Segara Makmur untuk mengurus pengesahan keberadaan tanahnya tersebut. Namun sayang, Suryadi merasa terkendala dengan pelayanan pemerintah desa tersebut.

“Ya kami ingin proses pengesahan surat tanah itu menjadi sporadik dari desa tetapi tidak difasilitasi, padahal kami juga sudah keluar uang juga untuk mengurus tanah itu,” katanya.

Bahkan, Dia juga telah berkirim surat kepada pihak desa terkait klaim tanah seluas 11.720 M2 itu. Namun sayang, surat balasan dari desa bahwa tanah yang diklaim Surya Atmaja atas nama kakeknya malah nama orang lain.

“Kami juga belum pernah ada transaksi jual beli tanah tersebut kesiapapun, bahkan saya tanya saudara anak dari kakek saya, mereka bilang tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya.

Parahnya lagi, balasan surat dari pihak desa bahwa tanah tersebut atas nama orang lain. Bahkan, katanya, ada beberapa nama yang mengklaim tanah tersebut yang sampai saat ini Surya Atmaja pun tidak tahu siapa orangnya.

“Ya tanah itu banyak yang klaim, terakhir tanah tersebut diklaim atas nama Haji Mabrur, tetapi sejauh ini kami juga belum kenal siap mereka,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa waris Abu Fitri Mumin menilai balasan surat yang didapat dari desa Segara Makmur kurang tepat. Pasalnya, dari surat tersebut keluar SPPT atas nama Ho-Haryati, bahkan terakhir dari surat yang didapat jika tanah tersebut atas nama Haji Mabrur.

“Jadi balasan suratnya tidak nyambung, kami cek di aplikasi BPN itu menunjukan tanah kami yang diklaim itu berbeda lokasinya dengan tanah Haji Mabrur,” katanya.

Makanya, Abu Fitri meminta agar desa Segara Makmur memfasilitasi pihaknya bertemu dengan orang-orang yang telah mengklaim tanah kliennya tersebut. “Ya kami berharap demikian biar ada adu data dengan mereka yang klaim tanah tersebut,” tandasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *