Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Panwaslu Desa/Kelurahan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi membuka recruitment  anggota panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat desa dan Kelurahan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan tahapan, rekrutmen Panwaslu kelurahan/desa. Proses rekrutmen Panwaslu kelurahan desa dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan.

“Sedang berlangsung dan pada saat ini tahapan pengumuman pendaftaran calon PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) dari 9-13 Januari 2023, selanjutnya pendaftaran dimulai tgl 14-19 Januari 2023,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kata dia, pengawas di tingkat desa dan kelurahan, untuk persiapan menghadapi Pemilukada 2024. Bisa dipastikan, setiap desa akan memiliki satu orang Panwaslu. 

Tugas wewenang Panwaslu kelurahan desa sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 tahun 2017 mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa, mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

“Jumlah Panwaslu kelurahan/desa satu orang. Panwas tingkat desa juga bertugas dan ikut mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.

sumber : bekasikab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *