DINAS PERDAGANGAN KABUPATEN BEKASI LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HARGA MINYAK GORENG

Ekonomi Bekasishorcut- Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan terhadap pasar retail modern dalam menerapkan minyak goreng satu harga.

Langkah tersebut dilakukan agar pasar retail modern menjual harga minyak goreng per liter Rp 14 ribu sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Sebelumnya, minyak goreng satu harga tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Kebijakan ini mulai berlaku pada 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB.

“Kami terus melakukan pengawasan ke retail modern terkait kepatuhan mereka terhadap regulasi dan SOP yang sudah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan,” ujar Kabid Pengendalian Barang Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Helmi Yenti, pada Senin (24/01/22).

Yenti mengatakan, kebijakan satu harga tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. 

Berdasarkan pantauan dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, kebutuhan minyak goreng satu harga di pasar retail modern diharapkan dapat memenuhi kebutuhan minyak goreng warga Kabupaten Bekasi.

“Ya kami berharap untuk pasar retail modern yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk Alfamart dan Indomart dapat memenuhi kebutuhan warga akan minyak goreng,” ujarnya.

Dia juga berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong atau membeli minyak goreng dengan jumlah berlebihan. Cara tersebut agar tidak menimbulkan panic buying di tengah masyarakat.

“Ya kami mengimbau agar masyarakat membeli minyak goreng dengan jumlah sewajarnya atau sesuai kebutuhan saja,” ujarnya.

Dia berharap, dengan peraturan menteri tersebut harga minyak goreng akan stabil di pasaran. Meskipun di pasar tradisional masih tinggi, tetapi sampai saat ini harga minyak goreng mengalami penurunan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Bekasi dari Rp 20 ribu menjadi Rp 19 ribu. 

“Ya harapan kami harga minyak goreng normal kembali, dan nanti juga kebijakan ini akan dievaluasi terus, meskipun berlaku beberapa bulan. Insha Allah sudah ada efeknya, yaitu harga minyak goreng di pasar tradisional mulai turun perlahan,” katanya.

Rredaksi       : Dede abdul aziz

Editor           : Sony Setiawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *