KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI

Setelah dua tahun pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19, Kabupaten Bekasi tahun ini akan memberangkatkan 1.001 jamaah haji pada Jumat, 10 Juni 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Nani Mulyani menyampaikan, jamaah haji Kabupaten Bekasi yang berangkat tahun ini adalah mereka yang seharusnya berangkat tahun 2020 yang jumlahnya 2.174 orang. 

“Dari jumlah tersebut berlaku 46,5 persen dari kuota reguler. Jadi jumlah jamaah haji Kabupaten Bekasi yang berangkat tahun ini 1.001 orang,” kata Nani, saat ditemui di kantornya, Selasa (08/06/22). 

Nani mengatakan, aturan dari Kerajaan Arab Saudi, bahwa yang jamaah haji yang didahulukan adalah yang usianya di 65 tahun ke bawah. 

“Dari 1.001 jamaah haji Kabupaten Bekasi yang akan diberangkatkan, dibagi dalam 5 kloter. Ada 2 kloter besar dengan jumlah 404 jamaah haji plus 6 jamaah petugas, yakni kloter 10 berangkat 10 Juni 2022 dan kloter 26 sebanyak 404 berangkat 22 Juni 2022,” terangnya. 

Selain itu, kata Nani, ada kloter-kloter kecil, seperti kloter 32 sebanyak 12 jamaah haji berangkat tanggal 26 Juni 2022, kloter 42 sebanyak 118 jamaah haji berangkat pada 30 Juni 2022, kloter 44 sebanyak 41 jamaah haji berangkat pada tanggal 2 Juli 2022.

Nani menambahkan, pihak kerajaan Arab Saudi tahun ini sudah mengijinkan pelaksanaan ibadah haji dengan kouta 1 juta jamaah haji. Untuk Indonesia sendiri mendapatkan kouta sebanyak 100.051 ribu jamah haji.

“Jumlah itu hanya 46,5 persen dari kuota reguler sebanyak 200.021 ribu. Untuk kouta haji Provinsi Jawa Barat juga menurun menjadi 17.679 dan Kabupaten Bekasi mendapatkan kouta sebanyak 1.001 jamaah haji, dengan syarat usia paling tua 65 tahun dan harus melakukan PCR serta vaksin dosis ketiga,” ungkapnya. 

Sumber : https://www.bekasikab.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *