Pemkab Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
- Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 27 Februari sampai 12 Maret 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati…